MKD Tindaklanjuti Aduan Pimpinan DPR Halangi RDP Djoko Tjandra
Politik | 21 Juli 2020, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kode etik yang dilaporkan MAKI terkait upaya penghalangan pimpinan DPR terhadap Komisi III yang ingin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: RDP Komisi 3 Soal Djoko Tjandra Batal Digelar
Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, berkas aduan sudah diterima Sekretariat MKD.
Terlebih dahulu oleh sekretariat, akan diperiksa kelengkapannya secara adiministratif dan bukti-buktinya.
"Kalau penuhi syarat akan ditindaklanjuti ke rapat internal untuk didiskusikan, dibawa ke persidangan atau tidak," ujar Habiburokhman, Selasa (21/7/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman siang tadi melaporkan Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Baca Juga: Tim Khusus Bareskrim Periksa 6 Saksi Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
MAKI menduga Azis Syamsuddin telah melanggar etik dengan tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk melakukan rapat mitra kerja.
Bagi Boyamin Saiman, RDP yang rencananya digelar oleh Komisi III DPR dengan mitra terkait adalah situasi yang urgen. Apalagi dalam kasus Djoko Tjandra, menurut Boyamin, Kejaksaan Agung, Polri, dan Imigrasi saling lempar tanggung jawab seolah-olah merasa benar dan tidak ada kesalahan.
Atas dasar itu, Boyamin menilai sepatutnya tidak ada alasan bagi Azis Syamsuddin untuk tak mengizinkan RDP membahas kasus Djoko Tjandra. Apalagi, rencana RDP Komisi III dengan mitra kerjanya sudah setujui oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Azis Syamsuddin tidak kasih izin dengan tidak ada alasan. Padahal sudah disetujui dari Ketua DPR Puan Maharani. Di sinilah letak dugaan etiknya," ujar Boyamin Saiman.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV