> >

Kenapa Azis Syamsudin Tak Izinkan DPR Rapat dengan Polri dan Kejagung Bahas Djoko Tjandra?

Hukum | 21 Juli 2020, 17:29 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Sumber: Sumber: Kompas.com)

"RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses yang mana sebenarnya anggota DPR selama wabah Covid-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya. Dengan RDP justru anggota DPR peduli kondisi riil," tuturnya.

Baca Juga: "Lebih Baik Berperang dengan Indonesia daripada Menyerahkan Djoko Tjandra"

Karena itu, ia pun menduga ada kepentingan lain, sehingga Azis tidak memberikan izin Komisi III menggelar RDP. Menurut Boyamin, Azis sengaja bersembunyi di balik aturan-aturan yang sebenarnya berlaku fleksibel.

"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," ujar Boyamin.

"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak."

Sebelumnya, Azis telah menyampaikan sanggahan bahwa dirinya menolak menandatangani surat dari Komisi III terkait RDP gabungan dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus buron Djoko Tjandra.

Baca Juga: Mantan Wakapolri Menduga Keterlibatan 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra Sudah Terorganisir

Azis mengatakan, dirinya hanya menjalankan Tata Tertib DPR dan putusan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," kata Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2020).

Azis menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Kemudian, berdasarkan Tatib DPR, Badan Musyawarah dalam menjalankan tugas dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

Baca Juga: Soal Djoko Tjandra, Pakar: Potret Memalukan Itikad Penegak Hukum Indonesia

Selain itu, Bamus juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya, apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU