RDP Komisi 3 Soal Djoko Tjandra Batal Digelar
Politik | 21 Juli 2020, 14:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga lembaga penegak hukum terkait kasus Djoko Tjandra, dipastikan batal digelar pada hari ini.
Kepastian itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan, Selasa (21/7/2020).
Persoalan perizinan RDP di masa reses, masih menjadi penghalang bagi Komisi III mendapat izin dari pimpinan DPR.
Namun Hinca berpandangan keputusan Komisi III untuk menggelar RDP di masa reses tidak menabrak aturan tata tertib DPR.
"Jangan lupa di pasal 53 ayat 3 Tatib yang baru, dikatakan dalam keadaan yang penting dan mendesak DPR atau alat kelengkapannya dapat melakukan rapat untuk mengatasi atau menyelesaikan masalah itu," jelas Hinca.
Baca Juga: Minta Sidang Teleconference, Djoko Tjandra Hina Pengadilan
Jika dilihat dari urgensi kasus Djoko Tjandra, dan harapan publik yang begitu besar, Hinca berpandangan, RDP Komisi III seharusnya bisa dilakukan sesuai pasal 53 ayat 3 Tata Tertib DPR.
"Sehingga kalau ada alasan dari pimpinan DPR ini masa reses, maka harus menggunakan pasal 53 itu. Karena ini soal yang sangat penting dalam berbangsa dan bernegara," paparnya.
Hinca pun menyerah jika pimpinan bersikukuh tak memberikan izin. "Kalau enggak diizinkan ya sudah, nanti masa yang akan datang," tukasnya.
Sikap senada dipaparkan Arsul Sani, kemarin. Menurutnya, RDP yang akan mengagendakan pembahasan Djoko Tjandra juga tak kalah penting.
"Sebagian kami di Komisi III, baiknya menginginkan supaya ada RDP gabungan itu di masa reses ini," lanjut Arsul.
Baca Juga: RDP Djoko Tjandra Belum Juga Dapat Izin
Pimpinan DPR Tak Mau Teken
Komisi III DPR sebelumnya sangat bersemangat untuk menggelar RDP terkait kasus Djoko Tjandra. Rencananya, Komisi III akan menghadirkan tiga lembaga penegak hukum untuk menjelaskan kasus Djoko Tjandra.
Sayangnya DPR keburu memasuki masa reses. Hal ini pun ditindaklanjuti Komisi III dengan mengirimkan perizinan kepada pimpinan DPR, dalam hal ini pimpinan DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Azis Syamsuddin.
Namun Azis tak jua meneken persetujuan RDP Komisi III bersama tiga lembaga penegak hukum. Padahal dikabarkan, Ketua DPR telah mengizinkan, dan telah mendisposisikan izin tersebut ke Azis Syamsudin.
Informasi yang diperoleh, Azis tidak mengizinkan RDP karena putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sejauh ini Anggota Komisi III belum mengetahui keputusan tersebut, dan berusaha mencari salinannya.
MAKI Laporkan Azis ke MKD
Siang tadi, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
MAKI menduga Azis Syamsuddin telah melanggar etik karena tidak mengizinkan Komisi III DPR melakukan rapat dengan mitra kerja.
Bagi Boyamin Saiman, RDP yang rencananya digelar oleh Komisi III DPR dengan mitra terkait adalah situasi yang urgen. Apalagi dalam kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung, Polri, dan Ditjen Imigrasi saling lempar tanggung jawab seolah-olah merasa benar dan tidak ada kesalahan.
"Karena itu perlu dikonfrontasi keterangan Kejaksaan Agung, Polri, dan Imigrasi untuk tidak saling lempar tanggung jawab di rapat dengar pendapat di DPR," ujar Boyamin Saiman.
Atas dasar itu, sepatutnya tidak ada alasan bagi Azis Syamsuddin untuk tak mengizinkan RDP membahas kasus Djoko Tjandra.
"Azis Syamsuddin tidak kasih izin dengan tidak ada alasan. Padahal sudah disetujui dari Ketua DPR Puan Maharani. Di sinilah letak dugaan etiknya," ujar Boyamin Saiman.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV