> >

Brigjen Prasetijo Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun dalam Kasus Surat Buron Djoko Tjandra

Kriminal | 20 Juli 2020, 13:33 WIB
Surat jalan Djoko Tjandra untuk bepergian di Indonesia. (Sumber: Boyamin Soiman)

Penyerahan ke Bareskrim itu akan dilakukan hari ini, Senin (20/7/2020).

Hasil interogasi itu akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus tersebut.

Menurut Sigit, pihaknya tengah fokus menyeret kasus tersebut ke ranah pidana.

Namun, saat dihubungi awak media, Sigit mengaku sedang berupaya menangkap buronan Djoko Tjandra.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ujar Sigit.

"Proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” imbuhnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU