Pagi Ini Sidang PK Djoko Tjandra Digelar
Hukum | 20 Juli 2020, 06:15 WIBNazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.
Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan. "Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.
Dan hari ini, Senin 20 Juli 2020, adalah kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra Kabur dan Ajukan PK
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan. Namun pada Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah, dan Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA yang akan dikeluarkan pada 11 Juni 2009, yakni pada 10 Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Lama hilang ditelan bumi, tiba-tiba pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mengajukan PK. Sidang perdana PK digelar 29 Juni lalu, namun tidak dihadiri Djoko Tjandra.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV