Buronnya Djoko Tjandra Cermin Koordinasi Buruk Antar Penegak Hukum
Hukum | 20 Juli 2020, 01:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus buronnya Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali, merupakan buruknya koordinasi antar penegak hukum dan instansi.
"Kasus Djoko Tjandra jelas-jelas merupakan cermin buruknya koordinasi antar aparat penegak hukum dan badan lembaga lain terkait."
Demikian diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, Minggu (19/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, lebih baik memperbaiki koordinasi yang rapuh antar penegak hukum dan instansi, daripada membuat tim baru, seperti Tim Pemburu Koruptor.
Lagi pula fungsi dan tugas untuk menangkap koruptor, mencari dan mengembalikan aset negara telah melekat pada aparat penegak hukum. Seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Tim Pemburu Koruptor Bertolak Belakang dengan Program Jokowi
Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor juga tidak sejalan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewacanakan perampingan lembaga atau instansi.
"Tim Pemburu Koruptor bertolak belakang dengan semangat perampingan badan dan komisi yang sedang digaungkan pemerintah," kata Nawawi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi akan merampingkan sejumlah lembaga negara dalam waktu dekat. Meski tak merinci detail, Jokowi menyebut ada 18 lembaga negara yang rencananya akan segera dibubarkan.
Pembubaran 18 lembaga tersebut untuk menekan anggaran negara. Jokowi menilai semakin ramping lembaga dan komisi negara maka anggaran dapat dikembalikan ke kementerian atau ke direktorat.
"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya."
Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020) lalu.
Dicetus Mahfud MD
Tim Pemburu Koruptor pertama kali dicetuskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai Kementerian Hukum dan HAM secara mengejutkan memulangkan buronan 17 tahun Maria Pauline Lumowa.
Tim Pemburu Koruptor ini merupakan tim lintas instansi dan lembaga negara yang pernah dibentuk di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Instansi yang akan berada di tim ini adalah, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri. Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk memburu tersangka dan terpidana koruptor yang melarikan diri, bersembunyi, atau disembunyikan.
Selain itu, Tim Pemburu Koruptor juga akan bertugas memburu aset para koruptor dan mengembalikannya pada negara.
Tidak lama setelah pencetusan itu, Mahfud MD mengaku telah mengantongi instruksi presiden (Inpres) untuk pembentukan tim. Meski KPK menyuarakan penolakan, karena tumpang tindih dengan lembaganya, Mahfud MD akan tetap membentuk Tim Pemburu Koruptor.
Menurut Mahfud, adanya penolakan dari KPK merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi. Lagipula penolakan itu hanya disuarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, belum keputusan seluruh pimpinan KPK.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV