> >

Polri Kejagung Beda Paham Red Notice Djoko Tjandra, Berikut Penjelasan Kriminolog

Kriminal | 19 Juli 2020, 17:40 WIB
Surat permintaan penghapusan Red Notice (Sumber: IPW)

Seharusnya Polri dapat mengingatkan Kejagung mendekati waktu kedaluwarsa red notice tersebut. 

"Permasalahannya, Polri sendiri tidak update dengan data Djoko S Chandra. Jika update, maka Polri bisa membantu mengingatkan Kejagung pada 2019 (sebelum batas lima tahun berakhir)," tuturnya.

Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengklarifikasi isu penghapusan red notice buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Interpol.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, red notice Djoko Tjandra di Interpol berstatus deleted automatically alias kedaluwarsa.

Hilangnya red notice Djoko Tjandra sebagai DPO di Interpol karena terhapus otomatis secara sistem. Hal ini sesuai aturan Interpol pasal 51.

Kemudian di aturan Interpol di aturan nomor 68, file DPO ada batasnya, yakni 5 tahun. Sementara pengajuan red notice terhadap Djoko Tjandra yang diminta oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2009.

"Red notice Djoko Tjandra tahun 2009. Di tahun 2014 itu deleted by system sesuai peraturan interpol di pasal 51 tertulis deleted automatically," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) kemarin.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU