Polri Kejagung Beda Paham Red Notice Djoko Tjandra, Berikut Penjelasan Kriminolog
Kriminal | 19 Juli 2020, 17:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah red notice Interpol memiliki batas waktu?
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menjelaskan bahwa masa berlaku red notice Interpol memiliki batas waktu lima tahun.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Akibat Ulah Anak Buahnya Hapus Red Notice Djoko Tjandra
"Itu betul (ada batas waktu lima tahun). Interpol ada ketentuan seperti itu," ujar Adrianus ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Adrianus mengungkapkan hal itu ketika ditanya tentang perbedaan pandangan antara Polri dengan Kejaksaan Agung terkait red notice buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Polri berargumen, red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.
Polri mengacu pada artikel atau Pasal 51 dan Pasal 68 pada Interpol’s Rules on The Processing of Data.
Maka dari itu, menurut keterangan Polri, red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis pada 2014 karena telah melewati batas waktu sejak diajukan Kejaksaan Agung pada 2009.
Sementara itu, menurut pemahaman Kejaksaan Agung, red notice berlaku hingga buronan tertangkap atau dapat dicabut ketika buronan meninggal dunia.
Terkait polemik tersebut, Adrianus menilai Polri tidak mengikuti perkembangan informasi soal red notice Djoko Tjandra.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV