> >

27.000 Warga DKI Jakarta Masih Tak Gunakan Masker, Satpol PP Beri Sanksi dan Denda

Sosial | 19 Juli 2020, 16:20 WIB
Peserta CFD di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, disanksi menyapu dan memungut sampah di jalan karena hadir tidak menggunakan masker, Minggu (28/6/2020). (Sumber: ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) masih saja terjadi.

Hal ini terbukti dari ungkapan Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta Agus Irwanto.

Baca Juga: Ini Bahayanya Kalau Pakai Masker Nggak Benar!

Pria yang akrab disapa Irwan ini mengatakan, masih ada warga yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. 

Menurut Irwan, protokol kesehatan yang paling banyak dilanggar dalam sepekan terakhir adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Seminggu ini pelanggaran masih cukup besar, ada 27.000 lebih pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Irwan kepada awak media, Minggu (19/7/2020). 

Irwan menyampaikan, warga yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi teguran, kerja sosial, hingga membayar denda maksimal sebesar Rp 250.000. 

Sanksi yang diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

"Denda bayar Rp 250.000 atau kerja sosial selama 2 jam," tutur Irwan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama. 

PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 17 Juli sampai 30 Juli 2020. 

Baca Juga: Gubernur Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 30 Juli

"Kami di DKI Jakarta, Gugus Tugas memutuskan untuk kembali memperpanjang fase satu PSBB transisi ini sampai dua pekan ke depan sebelum kita bisa beralih ke fase kedua," ujar Anies, Kamis (16/7/2020). 

Pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, kata Anies, Pemprov DKI akan menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi. 

Anies juga mengimbau warga untuk saling mengingatkan dan menegur warga lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Karena itulah, petugas gabungan selalu dilibatkan untuk mengawasi dan mengamankan sejumlah kegiatan masyarakat di tempat umum yang mengungdang banyak orang, seperti hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU