Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Alasan BIN Kini Langsung di Bawah Presiden Jokowi
Hukum | 19 Juli 2020, 12:20 WIBBerdasarkan Perpres tersebut, Kemenko Polhukam mengoordinasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelal Perpres tersebut ditandangani.
Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Korban Djoko Tjandra Merembet, Kali Ini Kapolri Idham Azis Copot 2 Jenderal Polisi di Divhubinter
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV