> >

Jimly Asshiddiqie: BPIP Tak Perlu Undang-undang, Cukup dengan Perpres

Politik | 19 Juli 2020, 00:09 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak memerlukan undang-undang.

Hal ini disampaikan Jimly menanggapi langkah pemerintah yang mengajukan RUU BPIP ke DPR RI pada Kamis (16/7/2020). RUU ini bertujuan untuk mengatur tugas, fungsi dan kewenangan BPIP.

"Kalau BPIP mengenai badan, itu LPMK di luar kementrian, itu cukup dengan Perpres," kata Jimly dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: RUU BPIP Hadiah dari Pemerintah untuk Bangsa Ini

Jimly mengatakan, ia pernah mengusulkan BPIP diganti dengan Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila, agar lembaga itu menjadi lebih kuat.

"Dulu saya usulkan namanya itu dewan bukan badan lagi, sehingga dia lebih kuat dan dia melibatkan semua institusi tetapi terkoordinasi, tapi bukan jadi judul (RUU)," ujar dia.

Lebih lanjut, Jimly mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari prolegnas prioritas tahun 2020.

Kemudian, RUU tersebut diperbaiki dan kembali dimasukan dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

Baca Juga: Pembahasan RUU HIP Dihentikan, DPR Terima Draf RUU BPIP

"Coret dulu dari prolegnas prioritas 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, kemudian dimuat lagi di prolegnas prioritas 2021 dengan judul baru," uja dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menerima usul konsep RUU BPIP dari pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah itu sebagai tindak lanjut atas permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usulan DPR.

Baca Juga: Seberapa Penting RUU BPIP? - ROSI (Bag3)

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila dihapus.

Selain itu, ia menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme-Leninisme dicantumkan dalam konsiderans RUU BPIP.

Baca Juga: RUU BPIP Ganti RUU HIP, Selesaikan Masalah? - ROSI (Bag2)

"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ucapnya.

Kendati demikian, Puan menegaskan konsep tentang RUU BPIP dari pemerintah tidak serta merta akan dibahas.

Ia menyatakan, DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.

"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," ujar Puan.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Apa Bedanya?

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU