Jimly Asshiddiqie: BPIP Tak Perlu Undang-undang, Cukup dengan Perpres
Politik | 19 Juli 2020, 00:09 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak memerlukan undang-undang.
Hal ini disampaikan Jimly menanggapi langkah pemerintah yang mengajukan RUU BPIP ke DPR RI pada Kamis (16/7/2020). RUU ini bertujuan untuk mengatur tugas, fungsi dan kewenangan BPIP.
"Kalau BPIP mengenai badan, itu LPMK di luar kementrian, itu cukup dengan Perpres," kata Jimly dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Mahfud MD: RUU BPIP Hadiah dari Pemerintah untuk Bangsa Ini
Jimly mengatakan, ia pernah mengusulkan BPIP diganti dengan Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila, agar lembaga itu menjadi lebih kuat.
"Dulu saya usulkan namanya itu dewan bukan badan lagi, sehingga dia lebih kuat dan dia melibatkan semua institusi tetapi terkoordinasi, tapi bukan jadi judul (RUU)," ujar dia.
Lebih lanjut, Jimly mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari prolegnas prioritas tahun 2020.
Kemudian, RUU tersebut diperbaiki dan kembali dimasukan dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Baca Juga: Pembahasan RUU HIP Dihentikan, DPR Terima Draf RUU BPIP
"Coret dulu dari prolegnas prioritas 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, kemudian dimuat lagi di prolegnas prioritas 2021 dengan judul baru," uja dia.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV