> >

BIN Tak Lagi Dikoordinasikan Kemenkopolhukam, Kini Berada di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Hukum | 18 Juli 2020, 23:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Selain peniadaan BIN, Pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Mahfud MD Serahkan 12 Calon Komisioner Kompolnas ke Presiden Jokowi, Berikut Nama-namanya

Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu.

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Kemudian pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.

Baca Juga: Pemerintah Seolah Menjadi Tertuduh Soal RUU HIP, Ini Tanggapan Mahfud MD

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU