> >

BIN Tak Lagi Dikoordinasikan Kemenkopolhukam, Kini Berada di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Hukum | 18 Juli 2020, 23:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Setelah keluarnya Perpres tersebut, maka Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Aturan tersebut sekaligus menganulir Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenkopolhukam yang menyebutkan BIN berada di bawah koordinir Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Mahfud MD: RUU BPIP Hadiah dari Pemerintah untuk Bangsa Ini

“BIN kini berada di bawah Presiden. Sebab, produk intelijen negara sifatnya sangat rahasia dan dibutuhkan langsung oleh Presiden,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD, melalui akun Twitter miliknya yang diakses pada Sabtu (18/7/2020).

Kendati demikian, Mahfud menambahkan, pihak Kemenkopolhukam tetap bisa meminta info intelijen kepada BIN kapan pun. 

"Saya hampir sering minta info intelijen pada BIN. Terkadang Kepala BIN saya undang untuk rapat lintas kementerian dan lembaga," ujar Mahfud.

Baca Juga: Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Ngaku Di-bully Kasus Novel

Pada Perpres Nomor 73 Tahun 2020, dalam Pasal 4, disebutkan Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU