> >

Kompolnas: Surat Jalan Djoko Tjandra Palsu, Bohongnya Sudah Keterlaluan

Hukum | 18 Juli 2020, 19:02 WIB
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Tribunnews.com)

Ketiga jenderal Polri yang dimaksud yaitu Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Irjen Napoleon Bonaparte Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Akibat Ulah Anak Buahnya Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Ketiganya diketahui sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Pencopotannya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal (17/7/2020).

"Saya takut ini bagian dari kegiatan yang paling terorganisir. Kalau ternyata memang teroganisir dan masuk ke dalam pindana, ya lakukan tindakan itu," kata Adang Daradjatun dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Sabtu (18/7).

Adang meminta Polri betul-betul menuntaskan perkara ini. Termasuk jika sampai ada pihak-pihak yang dilindungi dan menyeret nama-nama besar lainnya, maka harus dituntaskan. 

"Ada beberapa case menyebutk nama pimpinan, tapi yang saya harapkan proses ini tak berhenti dalam konteks etik,” ucapnya.  

Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa

Sementara itu, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Chairul Imam, menduga mudahnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia tanpa terpantau selama 1 bulan terakhir lantaran adanya permainan.  

Tak hanya itu, dia menilai sistem deteksi buronan oleh penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung tak berjalan dengan baik.

"Saya enggak bisa mengatakan ada kelemahan intelijen, tapi kalau ada permainan mungkin saja," ujar Chairul.

Djoko Tjandra sebelumnya disebut berkeliaran di Indonesia tanpa diketahui aparat penegak hukum.

Baca Juga: Deretan Korban Djoko Tjandra: Dari Lurah Hingga 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatannya

Bahkan, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik dan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU