> >

Kecolongan, Kejagung Selidiki Djoko Tjandra di Malaysia

Hukum | 18 Juli 2020, 16:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. (Sumber: Devina Halim/KOMPAS.com)

Dalam diskusi "Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor" yang dihelat secara virtual itu, juga dihadiri mantan Direktur Penyidikan Kejagung Chairul Imam.

Menurutnya, bebasnya Djoko Tjandra wara wiri di Jakarta dikarenakan lemahnya kinerja intelijen Kejagung. "Iya karena lemah itu akhirnya kecolongan," ucapnya.

Seharusnya Kejagung bisa terus mengawasi keberadaan Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjadra sudah mendapat vonis dua tahun penjara beserta kewajiban membayar denda ratusan miliaran rupiah atas kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

"Dengan begitu, seharusnya Kejaksaan itu selalu mengamati di mana dia, lagi ngapain, mau masuk Indonesia atau tidak, mau pergi ke mana. Seharusnya diikutin terus," ujar dia.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU