Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Akibat Ulah Anak Buahnya Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Hukum | 18 Juli 2020, 14:01 WIBSurat tersebut tercantum dalam nomor No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020. Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia adalah pihak yang menandatangani surat tersebut.
“Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Kamis (15/7).
Irjen Napoloen Bonaparte merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan tahun 1988. Sebelum menjabat Kadivhubinter, Napoleon tercatat pernah mengenyam berbagai jabatan.
Baca Juga: Korban Djoko Tjandra Merembet, Kali Ini Kapolri Idham Azis Copot 2 Jenderal Polisi di Divhubinter
Pada 2006, Napoleon tercatat menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. Lalu, Napoleon menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumsel di tahun 2008.
Setahun berselang, ia kemudian menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY. Setelahnya, Napoleon berpindah tugas ke Mabes Polri.
Pada tahun 2011 ia menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan setahun berikutnya menjabat Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri. Lalu, di tahun 2015 ia menjabat sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.
Napoleon kemudian menduduki jabatan sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada tahun 2016.
Baca Juga: Nasib Brigjen Prasetijo Utomo: Dicopot dari Jabatannya Lalu Masuk Rumah Sakit, Kini Terancam Pidana
Pada tahun 2017, Napoleon tercatat juga pernah menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Tiga tahun berselang, Napoleon lantas dilantik menjadi Kadivhubinter Polri.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV