> >

Putusan Kasus Penyerangan Novel Membuat TGPF Makin Urgen Dibentuk

Hukum | 17 Juli 2020, 13:30 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Oleh karena itu Wadah Pegawai KPK akan secara terus menerus mendorong pengungkapan kasus penyerangan ini. “Sampai terbongkarnya serangan yang terjadi secara sistematis dan terencana ini sampai level pelaku intelektual.”

Ketiga, rasa keadilan bagi korban dan jaminan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi belum terpenuhi melalui penegakan hukum yang ada sehingga diperlukan upaya serius dari Presiden.

“Berulangkali berbagai peringatan baik nasional maupun internasional dilakukan untuk mendorong pengungkapan kasus ini.”

“Akan tetapi, pada akhirnya proses penegakan hukum yang ada masih belum dapat memberikan keadilan bagi korban. Karena memungkinkan pelaku sesungguhnya berpotensi masih belum dimintakan pertanggungjawaban.”

Baca Juga: Tanggapi Vonis Pelaku Penyerangan Air Keras, Novel Sebut Sidang Sandiwara

Menurut Yudi, ini tidak hanya berpengaruh terhadap keadilan bagi korban tetapi juga jaminan pemberantasan korupsi ke depan yang independen. Selain itu juga membutuhkan jaminan rasa aman atas upaya nyata membunuh kerja pemberantasan korupsi.

Diingatkan Yudi, bahwa negara memiliki komitmen tersebut setelah ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Untuk itu, dibutuhkan adanya pencarian fakta yang bersifat independen dan bebas dari potensi conflict of interest dengan pembentukan tim gabungan pencari fakta.”

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU