> >

Putusan Kasus Penyerangan Novel Membuat TGPF Makin Urgen Dibentuk

Hukum | 17 Juli 2020, 13:30 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan kasus penyerangan Novel Baswedan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditanggapi keras oleh Wadah Pegawai KPK. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) semakin penting.

“Putusan ini semakin mengukuhkan urgensi agar Presiden Republik Indonesia segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menunjukan komitmen serius atas pemberantasan korupsi,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahapd dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

TGPF tersebut harus terdiri dari berbagai unsur independen serta bebas kepentingan untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Wadah Pegawai KPK memberikan tiga poin penting mengenai urgensi pembentukan TGPF.

Pertama, putusan hanya membenarkan tuntutan Penuntut Umum dan belum mengungkap pelaku intelektual. Putusan terhadap terdakwa yang diduga penyerang Novel Baswedan tidaklah mengejutkan Wadah Pegawai KPK.

“Fakta yang disajikan oleh penuntut umum didasarkan hasil kerja penyidik kepolisian yang hanya lebih banyak didasarkan pada pengakuan dari terdakwa serta seakan tidak mengelaborasi alat bukti lainnya.”

“Termasuk Amicus Curiae yang dikirimkan organisasi masyarakat sipil, keterangan saksi korban, maupun Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.”

Baca Juga: Pakar: Jika Serius, Presiden Bisa Pantau Langsung Kasus Novel

Kedua, putusan persidangan tidak dapat menjadi akhir dari pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan.

“Berdasarkan fakta yang ada,  putusan pengadilan tersebut masih menyisakan lubang didasarkan fakta yang terjadi. Termasuk dari keterangan saksi-saksi maupun temuan dugaan maladministrasi terkait prosedur penanganan kasus Novel Baswedan. Termasuk jenis cairan yang digunakan sampai penanganan alat bukti.”

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU