> >

Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

Hukum | 17 Juli 2020, 11:36 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPASTV - Nama sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Hilman Lubis masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hilman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai terdakwa.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Penjualan Vila dan Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi

Selain Hilman, penyidik KPK juga memanggil Amir Widjaja seorang wiraswasta dan Andre Ismail Putra Nasution, wiraswasta.

Sama seperti Hilman keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi perkara di MA dengan tersangka Nurhadi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Baca Juga: Terungkap Hubungan Istri Nurhadi dengan PNS Mahkamah Agung, Berawal KPK Periksa Saksi

Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)(Persero) pada 2010.

Nurhadi dan Rezky sempat buron selama hampir 4 bulan dan berhasil ditangkap pada awal Juni 2020 kemarin. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. 
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU