> >

Wawan Divonis 4 Tahun Penjara Ditambah Membayar Uang Pengganti 58 Miliar

Hukum | 16 Juli 2020, 22:49 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPASTV – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan  terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan vonis yang ditayangkan kanal Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Dalam Perkara Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 6 Tahun Penjara

Selain pidana penjara dan denda majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar.

“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar hakim Sudani.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan JPU  KPK.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Sudani.

Baca Juga: Rano Karno Disebut Terima Uang 1,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi Alkes RS Banten

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Wawan adalah bersikap sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Wawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantan korupsi.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar Wawan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Serta menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.

Baca Juga: KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Dalam kasus ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan Alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.

Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Wawan dan Jaksa Penuntut Umum KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU