> >

Wawan Divonis 4 Tahun Penjara Ditambah Membayar Uang Pengganti 58 Miliar

Hukum | 16 Juli 2020, 22:49 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPASTV – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan  terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan vonis yang ditayangkan kanal Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Dalam Perkara Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 6 Tahun Penjara

Selain pidana penjara dan denda majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar.

“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar hakim Sudani.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan JPU  KPK.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Sudani.

Baca Juga: Rano Karno Disebut Terima Uang 1,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi Alkes RS Banten

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Wawan adalah bersikap sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU