> >

Presiden Jokowi Akan Keluarkan Inpres Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Hukum | 15 Juli 2020, 22:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Jawa Timur, Kamis (25/6/2020) pagi. Ini adalah pertama kalinya Jokowi melakukan kunjungan kerja di masa new normal atau tatanan baru pandemi virus corona Covid-19. (Sumber: Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan)

JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) soal aturan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Inpres ini nantinya sebagai dasar hukum pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Kebijakan pembuatan Inpres ini dilontarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai bertemu presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Di Depan Para Gubernur, Jokowi Sebut 5 Provinsi Ini Terbaik Tangani Covid-19

Ridwan bersama gubernur lain di mendapat arahan dari Presiden Jokowi terkait penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

Menurut Ridwan Presiden Jokowi juga sempat menanyakan sanksi yang diberlakukan di daerah masing-masing bagi para pelanggar protokol kesehatan. Termasuk sanksi yang diberlakukan oleh Pemprov Jawa Barat.

“Saya katakan sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, makan, dan lain-lain, mulai 27 Juli," ujar Ridwan seusai pertemuan dikutip dari Antara.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda atau kerja sosial. Hal itu disampaikan Kepala Negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Jokowi Rapat Bareng Para Gubernur, Khofifah Sebut Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jatim Tertinggi

Presiden Jokowi mengatakan, pemberian sanksi menjadi pilihan yang harus diambil lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU