> >

Tempat Hiburan Tutup, Wanita Pengedar Ini Timbun Ekstasi dan Happy Five di Apartemen

Kriminal | 15 Juli 2020, 21:31 WIB
Happy Five di Indonesia dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Sumber: tribunnews.com)

Polisi lalu melakukan penyeldikan dan kemudian menangkap tersangka berikut barang bukti yang disimpan terpisah dalam dua unit apartemen. 

"Kami temukan narkotika jenis ekstasi dan happy five, ekstasi sebanyak 15 ribu butir kemudian Happy five sebanyak 5.500 butir. Total ada 20.500 narkotika," kata Yusri. 

Yusri menambahkan, ekstasi dan happy five itu disuplai oleh rekan tersangka berinisial HMC yang saat ini masih buron. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Narkoba Apartemen, Video Barang Buktinya Beredar Luas

"Jadi yang bersangkutan memang dari Medan tapi tinggal di sini (apartemen Kalibata) pengirimannya melalui paket dan sementara ini kita masih dalami terus," kata Yusri. 

Polisi masih memburu HMC serta tersangka lain yang mungkin terlibat.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 20 ribu pil ekstasi dan 5 ribu pil happy five berhasil disita Polda Metro Jaya.

Video penampakannya beredar di berbagai media dan media sosial.

Ribuan barang bukti narkoba jenis ekstasi dan happy five itu merupakan hasil pengungkapan kasus kejahatan narkotika yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya. 

Adalah Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TII.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU