Menkopolhukam Mahfud MD Minta Bareskrim Transparan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra
Hukum | 15 Juli 2020, 17:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti adanya surat jalan yang diterbitkan Bareskrim Polri untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Mahfud meminta aparat kepolisian tegas dalam menindak anggotanya yang bermasalah. Proses pemeriksaan, penyelidikan maupun penyidikan pun harus terbuka.
"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan. Dan, saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, nggak bisa akal-akalan karena masyarakat juga sudah pinter," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Oleh karena itu, Mahfud menunggu aksi tegas polisi dalam mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang diterbitkan oknum jenderal di Bareskrim Polri tersebut.
"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," sambung Mahfud MD.
Baca Juga: Polri Akui Jenderal di Bareskrim Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Tanpa Izin
Surat Jalan Djoko Tjandra dari Jenderal di Bareskrim
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri akhirnya mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Terkait hal ini, Argo mengatakan Mabes Polri akan langsung mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan kalau terbukti melakukan pelangggaran.
Namun, hingga kini Mabes Polri masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sang jenderal.
"Sore ini selesai pemeriksaan, (jika) terbukti akan dicopot dari jabatan," ujar Argo.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta anggotanya mundur jika tidak mampu menjadi penegak hukum profesional.
Listyo menegaskan bahwa Bareskrim sedang berbenah membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya.
“Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Listyo.
Baca Juga: Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Komisi III Minta Kabareskrim Segera Copot Oknumnya
Awal Mula Surat Jalan Djoko Tjandra
Perihal surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra pertama kali diungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Kemudian, kabar itu dibeberkan kembali oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane yang menyebut surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Neta pun mengecam tindakan Bareskrim Polri karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal ini membuat Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang.
Menurut Neta S Pane, Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi DjokoTjandra,” tutur Neta S Pane.
Baca Juga: Kejagung: Kita Baru Dapat Informasi Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV