> >

Ditolak KPK, Mahfud MD Tegaskan Tetap Bentuk Tim Pemburu Koruptor

Hukum | 15 Juli 2020, 15:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Selain itu, Nawawi menilai, sepak terjang tim pemburu koruptor sebelumnya tidak memberikan hasil optimal.

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (14/7).

Ketimbang mengaktifkan tim pemburu koruptor, Nawawi mengatakan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah memperkuat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum dan badan lain yang terkait.

“Sekaligus menyemangati lagi ruh yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," ujarnya.

Baca Juga: Inpres Sudah di Tangan, Tim Pemburu Koruptor Tinggal Tunggu Waktu

Selanjutnya, dia menjelaskan, sejauh ini KPK sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat tersangka tak melarikan diri.

Gerak-gerik mereka, kata Nawawi, akan terus dipantau. Ketika waktunya telah tiba, baru pihaknya akan bertindak dan melakukan penahanan.

“Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini ada tiga tersangka di bawah pimpinan KPK jilid V yang masih melarikan diri atau berstatus buron.

Mereka antara lain bekas caleg PDIP, Harun Masiku, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM), Samin Tan.

Anggota tim pemburu koruptor rencananya terdiri atas sejumlah kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Presiden Jokowi Selama Menjabat, Apa Saja?

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU