Ditolak KPK, Mahfud MD Tegaskan Tetap Bentuk Tim Pemburu Koruptor
Hukum | 15 Juli 2020, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan tetap membentuk tim pemburu koruptor meski ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: KPK Tolak Mahfud MD Aktifkan Tim Pemburu Koruptor: Hasilnya Tak Optimal, Jangan Diulangi Lagi
Menurut Mahfud, adanya penolakan dari KPK merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi. Penolakan itu pun baru dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, belum keputusan seluruh pimpinan KPK.
"Di negara demokrasi apa pun ada pro kontra. Kalau KPK agak kurang setuju, itu kan Pak Nawawi, dan itu bagus. Tapi kalau saya baca, Pak Firli (Ketua KPK) hari ini mendukung. KPK kan banyak orang juga dan itu tandanya demokrasi," kata Mahfud, Rabu.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa yang berlaku nanti adalah keputusan rapat resmi KPK. "Proses nomokrasinya, proses politik tukar opininya itu siapa saja boleh ngomong, itu yang berlaku," terangnya.
Mahfud lantas menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu koruptor dengana tetap menerima masukan dan saran dari masyarakat.
"Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini, tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat," tegas Mahfud.
Baca Juga: ICW: RUU Perampasan Aset Jadi Penting Bagi Tim Pemburu Koruptor
Ditolak KPK
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menolak rencana Menko Polhukam Mahfud MD yang akan kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor.
Menurut Nawawi, tim pemburu koruptor tidak diperlukan karena sudah ada lembaga antirasuah.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV