Mabes Polri Sita 73.200 Ekor Benih Lobster dari Tersangka Kusmianto
Kriminal | 15 Juli 2020, 09:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sebut Lobster Besar Sudah Jarang: Bibitnya Diambilin, Sekarang Boleh Dijual
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Syahardiantono pelaku itu bernama Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan.
"Kami menangkap tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan yang diduga melakukan tindak pidana perikanan," kata Brigjen Syahardiantono, Selasa (15/7/2020), seperti dilansir Antara.
Atas perbuatannya itu, tersangka Kusmianto diduga melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Syahar menjelaskan, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster dari tersangka Kusmianto.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidikan kasus ini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
"Penyidikan berkasnya telah dianggap lengkap dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum. Kasus juga ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jatim," ujar Syahar, yang pernah menjabat Kepala Biro PID Divhumas Polri.
Syahar mengatakan, meski pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV