Ketua DPR: UU MLA RI-Swiss Modal untuk Pengembalian Aset Korupsi dan Kejahatan Pajak
Hukum | 14 Juli 2020, 23:53 WIBJAKARTA, KOMPASTV – DPR RI mengesahkan RUU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia Konfederasi Swiss menjadi UU.
Rapat pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Selasa (14/7/2020).
Ketua DPR RI Puan Maharani optimis pengesahan UU MLA tersebut menjadi pijakan dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Sanggupkah RUU Perlindungan Data Pribadi Perangi Maraknya Kebocoran Data?
Seperti pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang sehingga proses pengembalian aset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan.
Tak hanya pada kasus korupsi, menurut Puan, kejahatan pajak juga bisa ditanggulangi dengan UU MLA ini.
“Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
UU MLA RI-Swiss ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset.
Baca Juga: Menunggu Lanjutnya Omnibus Law, Ketua DPR Puan Maharani Menilai Tak Perlu Terburu-buru
Kemudian mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.
“Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujar Puan.
Menurut Puan yang istimewa dari UU MLA ini adalah bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
“Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Dia! 5 Pelaku Korupsi yang Miliki Nilai Jarahan Terbesar di Indonesia
Puan juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan pimpinan serta anggota gabungan Komisi I dan Komisi III DPR yang berhasil menyelesaikan UU MLA ini dalam satu masa persidangan.
“Ini membuktikan komitmen Bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara,” ujar Puan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV