Ketua DPR: UU MLA RI-Swiss Modal untuk Pengembalian Aset Korupsi dan Kejahatan Pajak
Hukum | 14 Juli 2020, 23:53 WIBJAKARTA, KOMPASTV – DPR RI mengesahkan RUU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia Konfederasi Swiss menjadi UU.
Rapat pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Selasa (14/7/2020).
Ketua DPR RI Puan Maharani optimis pengesahan UU MLA tersebut menjadi pijakan dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Sanggupkah RUU Perlindungan Data Pribadi Perangi Maraknya Kebocoran Data?
Seperti pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang sehingga proses pengembalian aset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan.
Tak hanya pada kasus korupsi, menurut Puan, kejahatan pajak juga bisa ditanggulangi dengan UU MLA ini.
“Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
UU MLA RI-Swiss ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset.
Baca Juga: Menunggu Lanjutnya Omnibus Law, Ketua DPR Puan Maharani Menilai Tak Perlu Terburu-buru
Kemudian mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV