DPR Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Soal Foto Surat Jalan Djoko Tjandra
Politik | 14 Juli 2020, 21:47 WIBBoyamin memastikan foto surat jalan Djoko Tjandra yang diterimanya didapat dari sumber kredible dan dapat dipercaya.
Direktur PT Era Giat Prima Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan, tepatnya pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat sewa dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Baca Juga: Yasonna Laoly Tak Tahu Djoko Tjandra Kantongi Surat Jalan
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih mempunyai permasalahan hukum di Indonesia.
Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV