> >

Tim Pemburu Koruptor Selangkah Lagi Dibentuk, Apa Kata KPK?

Hukum | 14 Juli 2020, 16:58 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mengantongi Instruksi Presiden (Inpres) pembentukan Tim Pemburu Koruptor. Sehingga pembentukan Tim Pemburu Koruptor tinggal menunggu waktu saja.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam akun resmi Instagram miliknya pada hari ini, Selasa (14/7/2020).

Dalam pernyataannya, Mahfud juga bicara soal benturan tugas yang terjadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Tim Pemburu Koruptor terbentuk.

Baca Juga: Inpres Sudah di Tangan, Tim Pemburu Koruptor Tinggal Tunggu Waktu

Mahfud mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK.

"KPK adalah lembaga tersendiri. Yang diburu KPK tentu akan dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimanapun KPK merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," jelas Mahfud.

Namun apa kata KPK terkait pembentukan Tim Pemburu Koruptor ini?

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor perlu dipertimbangkan kembali, karena akan kontraproduktif.

Peningkatan koordinasi dan supervisi antara aparat penegak hukum, menurut Nawawi, merupakan cara yang lebih tepat ketimbang menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Baca Juga: 11 Tahun Jadi Buronan Koruptor, Seperti Apa Muslihat Djoko Tjandra?

Terkait perburuan koruptor, Nawawi menilai perlu ada langkah-langkah baru untuk mencegah para buron kasus korupsi kabur ke luar negeri. Seperti yang saat ini dilakukan KPK.

"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitor sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan," ujar Nawawi kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020) kemarin.

Selain itu, lanjut Nawawi, langkah antisipatif lain yang dapat diambil adalah mengirimkan daftar para buron kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Dinas Dukcapil masing-masing daerah.

Usul ini pernah dilontarkan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh. "Jadi semua kembali pada upaya meningkatkan koordinasi dan supervisi antarlembaga atau badan yang sudah ada," kata Nawawi.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU