> >

Inpres Sudah di Tangan, Tim Pemburu Koruptor Tinggal Tunggu Waktu

Hukum | 14 Juli 2020, 14:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan telah mengantongi instruksi presiden (Inpres) pembentukan Tim Pemburu Koruptor.

"Sekarang inpers tentang pemburu aset dan pemburu tersangka terpidana (Tim Pemburu Koruptor) sudah ada di tangan menko polhukam, sehingga secepatnya akan segera dibentuk tim itu," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikannya di akun resmi Instragam miliknya, Selasa (14/7/2020).

Pembentukan Tim Pemburu Koruptor ini, lanjutnya, juga akan menampung semua masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Negara Terkecoh Buronan Koruptor BLBI Djoko Tjandra

Tim Pemburu Koruptor sendiri akan melibatkan lembaga-lembaga negara yang sudah ada. Di antaranya, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri menyangkut masalah kependudukannya, serta beberapa lembaga dan instansi teknis lainnya.

Mahfud menegaskan, Tim Pemburu Koruptor ini merupakan tim kerja bersama. Sehingga diharapkan setiap lembaga yang terlibat bisa saling bekerja sama, saling berprestasi sesuai dengan tugas masing-masing lembaga atau aparat pemerintahan.

"Karena ini perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan, tidak boleh saling sabot (sabotase)," tegas Mahfud.

Terkait Tim Pemburu Koruptor bersinggungan dengan tugas KPK, Mahfud mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut.

"KPK adalah lembaga tersendiri. Yang diburu KPK tentu akan dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimanapun KPK merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," tutup Mahfud.

Tercetusnya pembentukan Tim Pemburu Koruptor oleh pemerintah dilatari penjemputan buronan 17 tahun Maria Pauline Lumowa. Pembobol Bank BNI cabang Kebayoran Baru menggunakan Letter of Credit (L/C) ini dijemput di Serbia.

Baca Juga: Polri Membentuk Tim Khusus Pemburu Harun Masiku

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terlihat menonjol dan memiliki banyak peran dalam penjemputan ini.

Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Pasalnya, banyak pihak mencurigai Djoko Tjandra berada di Indonesia dalam beberapa bulan ini.

Bahkan tak berapa lama kemudian, Djoko diketahui meminta pencetakan KTP di Kelurahan Grogol Selatan. Aparat pemerintah seolah lugu dan dibodohi oleh Djoko Tjandra.

Usai pemulangan Maria Pauline Lumowa, Menko Polhukam menggelar konferensi pers dan mengungkapkan rencana pembentukan Tim Pemburu Koruptor.

Tim ini akan memburu tersangka, terpidana, orang yang melarikan diri dengan membawa aset negara. Selain memburu orangnya, tim ini juga akan memburu aset negara yang dibawa lari ke luar negeri.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU