Mabes Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Proyek Asian Games 2018
Kriminal | 13 Juli 2020, 22:58 WIBNamun, kendala mulai muncul ketika korban menagih pembayaran atas batu split tersebut.
Baca Juga: Kabareskrim Minta Kedubes Belanda Beri Pendampingan Hukum Maria Pauline Lumowa
Awi mengatakan, staf yang biasanya menangani pembayaran sulit dihubungi.
Selain itu, FA juga tidak memberi jawaban jelas kapan akan membayar.
Setelah memeriksa 19 orang, termasuk pelapor dan FA, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka berdasarkan surat pada 31 Maret 2020.
FA kemudian ditangkap pada 28 Juni 2020 dan kini telah ditahan.
Namun, Awi tidak menyebutkan di mana FA ditangkap.
FA dijerat dengan Pasal 379a KUHP jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV