Jasad Tersangka Predator 305 Anak Divisum di RS Polri, Polisi Lapor Kedubes Perancis
Hukum | 13 Juli 2020, 16:56 WIB"Kami menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu ( pelaku) kami bawa ke Polda," ujar Nana.
Polisi lalu memeriksa laptop milik tersangka. Di dalam laptop itu ada 305 rekaman video aktivitas seksual tersangka dengan korban yang berbeda-beda.
"Tiga ratus lima anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucap Nana.
Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, 6 memory card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera. Dari hasil penyelidikan, para korban mayoritas anak jalanan di Jakarta.
"Dari sejumlah korban mayoritas anak jalanan. Korban yang berhasil diidentifikasi ada 17 yang memang rata-rata berusia 10 tahun, ada 13 tahun, dan ada yang 17 tahun," kata Nana.
Baca Juga: Penjelasan Dokter Penyebab Kematian Tersangka WNA Prancis di Tahanan
Modus Pelaku
Frans biasanya mendekati kerumunan anak-anak saat berkeliling di Jakarta.
Frans mengaku sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk menjadi obyek foto.
"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel. Itu modus yang pertama," kata Nana.
Setelah korban bersedia, korban dibawa ke hotel. Frans mengubah penampilan dan merias wajah korban, seolah-olah ada pemotretan sungguhan.
"Mereka (korban) didandani sehingga terlihat menarik, kemudian difoto kemudian disetubuhi," beber Nana.
Frans kerap memberi imbalan uang kepada korbannya, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Setelah itu, Frans meminta sejumlah untuk mengajak teman-temannya. Menurut Nana, Frans kerap menyakiti para korban kalau menolak berhubungan badan.
"Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," kata dia.
Polisi telah merancang untuk menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kronologi Kematian WN Prancis Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV