Muhadjir Effendy: Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Kesehatan | 13 Juli 2020, 12:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi diberikan apabila sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan disikapi tidak disiplin oleh masyarakat.
“Tadi Presiden memberi arahan kemungkinan akan dipertegas disamping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan,” kata Muhadjir Effendy mengutarakan seusai rapat terbatas percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin(13/7/2020).
Baca Juga: [FULL] Arahan Jokowi Terkait Meningkatnya Kasus Corona di Indonesia
Muhadjir melanjutkan soal dasar hukum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih dibahas oleh kementerian/ lembaga terkait.
“Intinya Presiden melihat imbauan sosialisasi dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, terutama yang melanggar protokol kesehatan. Dan ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Presiden menandakan bahwa betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi indonesia tehadap Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi minta jajarannya mengoptimalkan testing, tracing, dan treatment terkait penanganan virus corona untuk 8 provinsi.
Presiden juga mengimbau jajarannya melakukan pengendalian wilayah perbatasan dan perjalanan transportasi lintas wilayah untuk mencegah imported case.
Baca Juga: Kegiatan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Pandemi
“Kemudian juga memasifkan kembali gerakan nasional disiplin terhadap protokol kesehatan. Mengenai jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan karena dari survei yang kita lihat misalnya saya mendapatkan laporan saat ke Jawa Timur. Survei mereka di Jawa Timur itu 70 persen masyarakat tidak menggunakan masker,” kata Presiden.
Penulis : Ninuk-Bunski
Sumber : Kompas TV