> >

Anies Baswedan: Perluasan Ancol Untuk Selamatkan Jakarta dari Banjir

Politik | 12 Juli 2020, 08:00 WIB
(Sumber: Pemprov DKI Jakarta)

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub. (ninuk c suwanti)

Penulis : Ninuk-Bunski

Sumber : Kompas TV


TERBARU