Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra
Hukum | 12 Juli 2020, 07:30 WIBRUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional DPR sejak tahun 2012 yang lalu. Namun terkesan diabaikan pengesahannya.
Padahal, kata Kurnia, RUU ini diyakini akan memaksimalkan serta mempercepat pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi. "Karena tidak lagi bergantung dengan menghadirkan pelaku kejahatan,” kata Kurnia.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV