> >

Anies Tegaskan Pemberian Izin Reklamasi Ancol dan Dufan Sama Sekali Tak Mengingkari Janji Kampanye

Politik | 11 Juli 2020, 22:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi pemaparan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan jika dirinya sama sekali tidak mengingkari janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 terkait reklamasi.

Hal tersebut ditegaskan Anies menyusul munculnya polemik pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektare.

Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta. Anies menyampaikan demikian lewat sebuah video yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI.

Baca Juga: Gubernur Anies: Museum Sejarah Nabi di Ancol Terbesar di Luar Saudi Arabia

"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," kata Anies pada Sabtu (11/7/2020).

Anies mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial. Berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.

"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.

Baca Juga: Ini Alasan Anies Baswedan Lanjutkan Reklamasi Ancol

Sebelum mengerjakan reklamasi itu, kata Anies, PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya," ujar Anies.

"Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu."

Seperti diketaui, izin reklamasiAncoldan Dufan tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Baca Juga: Sejumlah Pimpinan KPK Temui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Apa yang Dibahas?

Pada Kepgub itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Anies meneken Kepgub berisi perizinan untuk melakukan reklamasi itu pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Baca Juga: Reklamasi Ancol, Anies Disebut Langgar Janji Kampanye

Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Baca Juga: Jawara Kecewa, Anies Dianggap Ingkar Janji Kampanye soal Reklamasi Ancol

Terbitnya izin reklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.

Anies, saat kampanye Pilada DKI 2017, mengatakan bahwa ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Beberap waktu setelah terpilih, ia pun mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikantongi sejumlah perusahaan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU