Ini Alasan Anies Baswedan Lanjutkan Reklamasi Ancol
Politik | 11 Juli 2020, 20:19 WIBKemudian pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV