> >

Kisah Lengkap Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun oleh Maria Pauline Lumowa, Uang Mengalir ke-10 Perusahaan

Berita kompas tv | 11 Juli 2020, 05:00 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

Dicky dibekuk polisi pada Mei 2005. Dia dituduh melakukan pencucian uang dari hasil pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru melalui L/C fiktif itu.

Menariknya, tiga orang pemilik saham Brokolin juga pemilik Gramarindo, perusahaan yang disebut-sebut memperoleh dana Rp 1,7 triliun. Mereka adalah Pauline Maria Lumowa, Adrian Waworuntu, dan Jeffry Baso.

Dalam sidang kasus ini, Dicky mengaku tak mengetahui aliran dana dari L/C fiktif itu mengalir ke rekening perusahaannya. 

Bekas Wakil Dirut Bank Duta dan juga bekas narapidana kasus valuta asing--skandal Bank Duta mengaku diperdaya oleh pemegang saham PT Brocolin Internasional, yakni Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu, Jeffrey Baso. 

Mereka memasukkan dana yang dinyatakan berasal dari pencairan LC fiktif sebagai setoran modal pemegang saham perusahaan.

Atas kasus ini, pada 22 Februari 2005 silam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganjar mantan Dirut PT Brocolin International Dicky Iskandar Dinata dengan vonis 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 800 miliar.

Dicky terbukti melakukan korupsi pada pembobolan dana Bank BNI. Pada 28 November 2015, Dicky meninggal di Rumahsakit Pertamina. Tak jelas, apakah negara sudah menagih kewajiban Dicky atas vonis pengadilan untuk pembayaran Rp 800 miliar atas L/C fiktif itu ke Dicky.

Menyeret Berbagai Pihak 

Catatan KONTAN, dari kasus tersebut, Adrian Herling Waworuntu menjadi koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman paling lama yaitu penjara seumur hidup atas kasus pembobolan BNI lewat L/C fiktif sebesar Rp 1,7 triliun ini.

Dengan hukuman ini, Adrian harus mendekam di balik jeruji besi sampai meningal dunia. Pria kelahiran Tomohon, Sulawesi Utara, pada 26 Juni 1951 itu membobol BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT Sarana Bintan Jaya.

Adapun tersangka pembobolan Bank BNI melalui L/C fiktif lainnya Jeffrey Baso. Ia divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Kasus pembobolan BNI juga turut menyeret mantan Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko. Ismoko telah dibebaskan dari tahanan pada Kamis, 8 Februari 2007.

Pembebasan Ismoko sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman Ismoko dari 18 bulan menjadi 13 bulan atau berkurang lima bulan.

Ismoko dihukum 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2003. Ketika itu dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang Rp 250 juta dari Bank BNI.

Komjen Pol Suyitno Landung (2006) divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembobolan Bank BNI. Menjadi tersangka pada 3 Juni 2005, Suyitno juga dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kabareskrim dan hanya menyandang status Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri.

Selain Ismoko dan Suyitno Landung, kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun itu juga menyeret Kepala Unit Tiga Serse Ekonomi Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Irman Santoso.  Dalam kasus ini, Irman dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta

Selain mereka, adik Marie Pauline Lumowa, yakni  Adrian Pendelaki Lumowa yang merupakan Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia divonis 15 tahun penjara.

Lantas, ada Wayan Saputra Merupakan mantan Kepala Divisi Internasional BNI, telah divonis 5 tahun penjara. Aan Suryana yang merupakan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar juga mendapatkan vonis 5 tahun penjara.

Sementara Edy Santoso Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran mendapatkan vonis penjara seumur hidup. Dan, Ollah Abdullah Agam, mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, dengan vonis 15 tahun penjara.

Adapun Titik Pristiwati, mantan Dirut PT Bhinnekatama divonis 8 tahun penjara. Ada juga nama Richard Kountol, mantan Dirut PT Metranta, yang menerima vonis selama 8 tahun penjara. Lalu ada Aprilla Widhata Mantan Dirut PT Pantripros yang mendapatkan vonis 15 tahun penjara.

Dari  11 orang yang terlibat dalam kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun, hanya Maria Pauline yang sukses melarikan diri, sebulan sebelum penetapan tersangka.  

Namun, kini, Maria Pauline Lumowa harus mengakhiri pelarian setelah 17 tahun menjadi buronan.

Jika melihat jejaknya, tahun 2009 tim khusus Mabes Polri mendapati keberadaan Maria Pauline Lumowa ada di Belanda. Maria juga sering bolak-balik Belanda-Singapura. 

Namun, upaya  menangkap Maria gagal karena statusnya yang juga tercatat berkewarganegaraan Belanda. Pemerintah Belanda saat itu menolak permintaan ekstradisi.

Perburuan terhadap Maria tak berhenti. Babak baru perburuan terjadi ketika Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019. Penangkapan Maria berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Maria Pauline Lumowa memang harus mengakhiri pelariannya dan kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tapi yang juga penting adalah menagih kembali kewajiban yang harus para koruptor itu kembalikan untuk mengurangi kerugian.

 

Artikel ini sebelumnya tela tayang di Kontan.co.id dengan judul Kronologi lengkap kasus Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI Rp 1,7 triliun.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU