Bandara Soetta Kini Pasang Tarif Rapid Test Covid-19 Rp 150.000, Menyesuaikan Surat Edaran Kemenkes
Kesehatan | 9 Juli 2020, 19:49 WIBSetelah dilakukan rapid test, calon penumpang akan menerima hasil pemeriksaan rapid test yang berlaku selama 14 hari sejak dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengatur tarif maksimal layanan rapid test mandiri Rp 150.000.
Pengaturan tarif maksimal itu diatur untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkannya.
Dalam edaran itu tertuliskan harga yang bervariasi untuk pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV