Susi Pudjiastuti Sebut Lobster Besar Sudah Jarang: Bibitnya Diambilin, Sekarang Boleh Dijual
Peristiwa | 9 Juli 2020, 18:15 WIBBaca Juga: Gerindra Sebut Tidak Ada Konflik Kepentingan Menteri KKP Soal Izin Ekspor Benih Lobster
Pencabutan aturan ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.
Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV