Yasonna Laoly Pastikan Kejar Aset Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Hingga Luar Negeri
Hukum | 9 Juli 2020, 14:09 WIBAdapun nilai aset tersebut diketahui berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Maria Pauline Lumowa Terancam Penjara Seumur Hidup
Selain dari BNI, tim melibatkan Departemen Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Inisiatif pembentukan tim ini datang dari pemerintah.
Pembentukan tim itu melalui Surat Keputusan Menteri Luar Negeri pada April lalu. Tim diketuai Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
Intan mengatakan, beberapa negara yang menjadi target pengejaraan antara lain Amerika Serikat, Singapura, Hong Kong, Uni Emirat Arab, dan Belanda.
Maria Pauline Lumowa diketahui berhasil ditangkap setelah 17 tahun buron. Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Baca Juga: Ekstradisi Maria Pauline Dihalangi Negara di Eropa dan Dibumbui Godaan Suap
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI akhirnya curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Lalu mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Baca Juga: Dikawal Ketat, Buronan Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia
Namun, upaya tersebut gagal karena ditolak. Pemerintah Belanda menawarkan agar proses hukum Maria Pauline Lumowa dilakukan di Belanda saja.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV