> >

Ucapan Selamat Datang Yasonna ke Maria Pauline Lumowa Saat Proses Pemulangan ke Indonesia

Hukum | 9 Juli 2020, 11:02 WIB
Menkumham Yasonna Laoly bertemu Maria Pauline Lumowa di dalam pesawat (Sumber: Istimewa)

KOMPAS TV - Maria Pauline Lumowa, buronan 17 tahun yang melarikan diri usai membobol uang kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun akhirnya berhasil ditangkap di Serbia.

Maria pun saat ini tengah dalam proses pemulangan ke Tanah Air setelah diserahkan oleh interpol Serbia kepada pemerintah Indonesia pada Rabu (8/7/2020).

Diperkirakan, Maria Pauline Lumowa akan tiba di Indonesia melalui penerbangan pada Kamis, 9 Juli 2020.

Menggunakan baju orange dengan tulisan 'Tahanan Bareskrim Polri' dan tangan diikat, Maria Pauline dibawa ke bandara internasional Nicola Tesla pada Rabu waktu setempat.

Baca Juga: Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Ternyata Sempat Melawan untuk Tak Diekstradisi

Kepulangan Maria Pauline Lumowa mendapat pengawalan ketat petugas. Maria digiring menggunakan bus menuju pesawat Garuda Indonesia yang sudah siap membawanya kembali ke Indonesia. 

Ia langsung dibawa ke dalam pesawat tersebut, dengan tangan terikat dan dikawal terus oleh aparat. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang turut ikut dalam proses serah terima Maria dari interpol Serbia ke kepolisian Indonesia tampak tersenyum. 

Buronan Maria Pauline Lumowa dibawa naik ke pesawat (Sumber: Istimewa)

Di atas pesawat tersebut, Yasonna sempat berbicara dengan Maria. "Selamat datang, ya," kata Yasonna yang menggunakan topi koboi berjas hitam itu. 

Menanggapi sapaan Yasonna, Maria tampak tersenyum. Yasonna meminta agar Maria tetap berperilaku baik selama proses pemulangan hingga sampai ke Tanah Air. Ia juga berharap, agar Maria bisa kooperatif nantinya dalam menjalani proses hukum.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi telah menyelesaikan proses handling over atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

Yasonna menuturkan, ekstradisi terhadap Maria ini tidak terlepas dari diplomasi dalam bidang hukum yang terus dilakukan antara kedua negara. Apalagi antara Serbia dengan Indonesia, memiliki hubungan yang cukup baik.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Maria Pauline, 17 Tahun Buron hingga Diekstradisi Yasonna Laoly

"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," katanya.

Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI akhirnya curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Lalu mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca Juga: Yasonna Laoly: Ada Negara Eropa Ingin Mencegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

Namun, upaya tersebut gagal karena ditolak. Pemerintah Belanda menawarkan agar proses hukum Maria Pauline Lumowa dilakukan di Belanda saja.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU