Momen Ketika Tangan Maria Pauline Lumowa Diborgol, lalu Pakai Baju Tahanan Bareskrim Polri
Hukum | 9 Juli 2020, 01:52 WIBKOMPAS.TV - Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih buron. Perempuan 61 tahun itu berhasil diamankan di Serbia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly langsung memimpin penangkapan tersebut.
Dari foto yang diterima Kompas.tv, Rabu (8/7/2020) malam, tampak sejumlah tim aparat hukum tengah menginterogasi Maria Pauline Lumowa.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun itu awalnya mengenakan kaos abu-abu lengan panjang dengan celana dan sepatu hitam.
Dandanan rambut Maria Pauline yang tampak memutih itu diikat ke bagian belakang serta wajah ditutup masker.
Pada foto berikutnya, Maria Pauline tampak sudah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye. Kedua tangannya pun diikat dengan borgol tali.
Selanjutnya, Maria Pauline digiring menuju tangga pesawat dengan pengawalan ketat. Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly itu dijadwalkan tiba di Indonesia bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Yasonna mengungkapkan, penangkapan Maria Pauline Lumowa bukan hal mudah, namun butuh proses yang panjang.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly dalam keterangan pers kepada Kompas.tv, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
Selain itu, lanjut Yasonna, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
Baca Juga: Profil Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI yang 17 Tahun Buron Kini Ditangkap di Serbia
Sempat Ada Gangguan
Pemulangan Maria Pauline sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi tersangka Maria Pauline Lumowa.
Menurut Yasonna, Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna.
Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol Serbia
Kasus Maria Pauline Lumowa
Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan pemilik PT Gramarindo Group. Dia menjadi salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," jelas Menkumham Yasonna Laoly.
Baca Juga: Adrian Waworuntu, Dalang Bersama Maria Pauline Pembobol BNI Kebayoran Baru
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV