> >

Tarif Rapid Test Kemenkes Rp 150.000, PB IDI: Harusnya yang Diatur Alatnya Bukan Tarif Pelayanannya

Berita kompas tv | 8 Juli 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi rapid test dilakukan kepada pegawai Brastagi Supermarket (19/5/2020) setelah 1 kasir di swalayan tersebut dinyatakan positif Covid-19. (Sumber: TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

"Harusnya yang dilakukan oleh Kemenkes adalah mengatur harga maksimal (alat) rapid testnya, bukan tarif pelayanan. Sekarang harga dasar rapid test Rp 150-200 ribu tergantung dari buatan mana. Ada buatan China, Eropa, Korea, Amerika," kata dokter Slamet kepada awak media, Rabu (8/7/2020).

"Ada sebagian kecil oknum RS yang membuat tarif mahal, tapi sebagian besar RS tarifnya rasional," imbuhnya.

Slamet menyarankan, sebaiknya rapid test memang tidak usah digunakan sebagai syarat wajib untuk misalnya bepergian dalam negeri, cukup surat keterangan sehat tidak memiliki gejala penyakit. 

Hal itu untuk menghindari tuduhan bisnis sebagai salah satu faktor terhadap rapid test.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU