Mendikbud Nadiem Makarim akan Beri Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa, Berikut Syaratnya
Peristiwa | 7 Juli 2020, 18:48 WIBSementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im, mengatakan Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta.
Adapun skemanya menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami bagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," ujar Ni’am.
Baca Juga: Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa Minta Keringanan Biaya Kuliah
Untuk itu, Ni’am mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.
Selain itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.
Lebih lanjut, Ni’am menjelaskan, bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020.
Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.
Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Ini Petunjuk Mendikbud Nadiem Soal Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD Selama Pandemi Covid-19
Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP) di antaranya, pertama, mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan
Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.
"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," kata Ainun.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Kampus di Seluruh Zona Masih Pakai Sistem Belajar Online
Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi antara lain, pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).
Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.
"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," ujar Ainun Na'im.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV