> >

Tiga Pejabat Pemerintah Dilaporkan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Hukum | 7 Juli 2020, 16:45 WIB
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Tribunnews.com)

"Sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung maka status cegah dan tangkal tetap berlaku," tutur Boyamin.

Sedangkan Lurah Grogol Selatan dituduh Boyamin karena diduga telah melakukan pelanggaran dengan memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Joko Tjandra pada pukul 07.00 WIB. 

Boyamin mengatakan, hal itu terkesan mengistimewakan Joko Tjandra karena warga biasa tidak mendapat pelayanan seperti itu. 

Lurah seharusnya juga mengonfirmasi kepada atasannya untuk permintaan percetakan e-KTP atas nama Joko Tjandra dan tidak buru-buru memberi percetakan e-KTP kepada Joko. 
"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Joko S. Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini," kata Boyamin. 

Boyamin berharap, dengan laporan tersebut, tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab antara pihak Imigrasi, Sekretaris Interpol NCB Indonesia, dan pihak Dukcapil. 

Baca Juga: Djoko Tjandra Mangkir Sidang Lagi, Hakim: Pemohon Harus Hadir 20 Juli, Ini Kesempatan Terakhir!

"Dengan dibuka semua fakta, maka Ombusdman akan mampu memilah tanggungjawab masing-masing sehingga dapat diketahui siapa-siapa yang diduga melanggar," kata Boyamin. 

Adapun Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra dalam mengurus e-KTP di wilayah itu. 

"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Antara. 

Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut, yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko e-KTP tersedia. 

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya. 

Menurut Asep, selama pandemi Covid-19, blanko e-KTP di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kemendagri sehingga pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan di hari yang sama. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU