> >

Polisi Tangkap Hacker Peretas 1.300 Akun Pemerintah, Swasta, hingga Web Luar Negeri

Kriminal | 7 Juli 2020, 16:04 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat rilis hacker peretas 1.309 akun pemerintah dan swasta di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). (Sumber: Screenshot)

"Kalau misalnya jumlahnya 1.309 akun, kalikan yang terendah saja Rp 2 juta, jumlahnya sudah miliaran," tutur Argo.

Adapun akun yang diretas, di antaranya, situs Badilum milik Mahkamah Agung (MA), situs Pengadilan Negeri Sleman, situs AMIK Indramayu, situs polri.go.id, situs Dumasan Polda DIY, situs Pemprov Jateng, dan situs UNAIR.

Baca Juga: Data Pribadinya Bocor, Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel ke Pengadilan

Argo menambahkan, pelaku tidak hanya beraksi di Indonesia namun juga mengincar akun-akun website luar negeri.

"Tidak hanya di Indonesia ternyata. Setelah kita lakukan pendalaman kembali, ini juga ada di Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika. Ini masih kita dalami terus," terang Argo.

Kini penyidik masih melakukan pengembangan dan menelusuri jumlah pasti akun yang berhasil diretas pelaku. Ada kemungkinan bahkan lebih dari 1.309 akun. Argo juga menduga ada keterlibatan pelaku lain.

"Kita sedang dalami apakah pelaku ini sendiri atau ada keterlibatan orang lain. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Netflix Dapat Diakses di Jaringan Indihome dan Telkomsel

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU